HUKUM PERJANJIAN

 PROF. SUBEKTI S.H.

HUKUM PERJANJIAN

HUBUNGAN ANTARA PERIKATAN DAN PERJANJIAN
  • Suatu perikatann adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Contoh jual beli; sewa menyewa
  • Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut dinamakan perikatan.
  • Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lain seperti undang-undang. Jadi, ada perjanjian yang lahir dari perikatan dan ada yang lahir dari undang-undang. Contoh perjanjian yang lahir dari perikatan adalah jual beli, sewa menyewa, sedangkan perjanjian yang lahir dari undang-undang seperti pernikahan , waris dll
  • Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu
  • Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya
  • Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis
SISTEM TERBUKA DAN ASAS KONSENSUALIEME DALAM HUKUM PERJANJIAN
  • Hukum benda mempunyai suatu sistem tertutup sedangkan hukum perjanjian menganut sistem terbuka.
  • Artinya macam-macam hak atas benda adalah terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa, sedangkan hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya  kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Sistem terbuka, yang mengandung suatu asas kebebasan membuat perjanjian, dalam KUHPerdata lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi :
    • Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya
  • Dalam hukum perjanjian berlaku asas konsensualisme, yang berasal dari bahasa latin consensus yang berarti sepakat.
  • Asas konsensualisme dalam pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
    • "Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat :
      • sepakat mereka yang mengikatkan diri
      • cakap untuk membuat suatu perjanjian
      • mengenai suatu hal tertentu
      • suatu sebab yang halal
POLIS ASURANSI
  • Polis asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara perusahaan asuransi (Penanggung) dengan pemegang polis.
  • Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam asurasni adalah kesepakatan bahwa Penanggung bersedia menanggung risiko yang dimiliki tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
  • Untuk mendapatkan perlidungan asuransi dari penanggung, tertanggung wajib membayar sejumlah premi yang telah disepakati.



 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)