Posts

Showing posts from November, 2015

Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri dan SE OJK No. 31/SEOJK. 05/2015 tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan Reasuransi/Retrosesi

Latar Belakang Batasan retensi sendiri dan dukungan reasuransi merupakan hal penting yangbmempengaruhi kesehatan perusahaan asuransi (prudential regulation). Dengan ditetapkannya UU no. 40 tahun 2014 maka diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan seluruh ketentuan pelaksanaan di bidang perasuransian, termasuk peraturan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi. Hal ini juga menjadi amanat pemerintah atau OJK untuk mendorong pejingkatan kapasitas asuransi / reasuransi ddalam negeri yang diharapkan dapatmeningkatkan kemampuan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri untuk mengelola risiko dan meningkatkan tingkat kesehatan. Tujuan Tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi agar dapat menahan risiko yang lebih besar di dalam negeri dan memaksimalkan kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri yang pada gilirannya akan mendorong fungsi underwriting untuk menseleksi dan mengelola risiko secara baik, optional, dan pruden

KAPAL WIHAN SEJAHTERA

Image
Asu ransi Rangka Kapal adalah suatu asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis. Pada umumnya, seorang marine underwriter sebelum mengaksep sebuah pertanggungan berupa kapal hanya meminta informasi yang sangat minim, yaitu jenis kapal, tahun pembuatan kapal, berat kapal (GRT), apakah masuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau tidak, dan lost record terakhir, namun sebenarnya hal tersebut tentu sangat kurang dan berbahaya. Seorang marine underwriter dituntut mengetahui banyak hal tentang karakteristik kapal sebelum mengaseptasi sebuah permintaan penutupan asuransi kapal. Informasi mengenai psysical hazard dan moral hazard harus diketahui secara lengkap. Informasi tersebut antara lain: - Tipe kapal          - Tahun pembuatan kapal (dilihat dari nomer IMO – Inter Maritime Organization) - Ukuran kapal