KAPAL WIHAN SEJAHTERA

Asuransi Rangka Kapal adalah suatu asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis.


Pada umumnya, seorang marine underwriter sebelum mengaksep sebuah pertanggungan berupa kapal hanya meminta informasi yang sangat minim, yaitu jenis kapal, tahun pembuatan kapal, berat kapal (GRT), apakah masuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau tidak, dan lost record terakhir, namun sebenarnya hal tersebut tentu sangat kurang dan berbahaya.

Seorang marine underwriter dituntut mengetahui banyak hal tentang karakteristik kapal sebelum mengaseptasi sebuah permintaan penutupan asuransi kapal. Informasi mengenai psysical hazard dan moral hazard harus diketahui secara lengkap. Informasi tersebut antara lain:

- Tipe kapal         
- Tahun pembuatan kapal (dilihat dari nomer IMO – Inter Maritime Organization)
- Ukuran kapal
- Status kapal (owner / operator / chartered)
- Sejarah kepemilikan kapal
- Klasifikasi kapal
- Last docking report
- Maintenance kapal
- Crew list dan sertifikasinya
- Penggunaan kapal
- Trading area kapal
- Jumlah fleet kapal yang dimiliki
- Cargo yang diangkut secara rutin
- Status crew kapal (kontrak atau tetap, apakah digaji selama di darat)
- Berapa lama seorang crew berada di atas kapal
- Fasilitas
Sehubungan dengan uraian diatas penulis mencoba untuk flashback akseptasi penutupan ko-asuransi Rangka Kapal Motor Wihan Sejahtera yang didasarkan pada:
- Kebijakan Underwriting PT. XXX Tahun 2014
- Program Treaty Quota Share Marine Hull Tahun 2014

Perlu diketahui bahwa PT. XXX baru mendapatkan kepercayaan dari leader untuk dapat mengaksep risiko asuransi rangka kapal. Maksimum kapasitas yang dimiliki PT. XXX adalah Rp. 10.000.000.000,- dengan pembagian risiko sendiri 50% dan quota share 50% sesuai table of limit.

Berawal dari itu semua, maka pada tanggal 17 September 2014 salah satu kantor cabang PT. XXX mengajukan penawaran koasuransi atas penutupan asuransi rangka kapal yang diterimanya dari Broker BM dengan data-data sebagai berikut:
  • Type : Hull & Machinery Insurance
  • Form : MAR 91
  • Assured : PT. Trimitra Samudra as owner/managers and/or operator and/or their associated companies for their respective rights and interest may appear and/or original
  • Period : 17 September 2014-2015
  • Vessel : Wihan Sejahtera ex Hiryu 3
  • Type : passenger & roro
  • Construction : steel / baja
  • Build : 1995
  • Class : BKI Sementara (unclass)
  • Insured Value : Rp. 50.000.000.000 
  • Interests : On Hull and Material, Engine and Machinery including every equipment
  • Conditions : installed therein and everything connected. ITC - Hull 1/10/83 CL 280 General Average ; Includes salvage, salvage charges and sue and labor; and clause 8 is amended by 4/4 their collision liability and contact with fixed and floating object
  • Installment : 4 x install (grace period 30 days)
  • Warranted trading : Indonesia water and Timor Leste water, Singapore and Malaysia water
  • Deductible : 1% of total sum insured
  • Rate : 1%
  • Deductible : 15%
  • Information : clean loss record since 3 year
 Term and condition:
  1. ITC-Hull 1/10/83 CL 280 General Average ; Includes salvage, salvage charges and sue & labor; and clauses 8 is amended by 4/4 their collision liability and contact with fixed and floating object
  2. Deferred premium clause (4 x  installment for with 4 months + grace premium 30 days)
  3. Excluding laid up return premium
  4. Excluding war, sabotage and terrorism absolutely
  5. Extra contractual obligation exclusion clause
  6. Full premium if loss clause
  7. Helicopter clause the practice of using for the transfer of crew, pilots, surveyor, repair, or other cargo, mail, stores, equipment and the like will not prejudice the insurance
  8. Information technology hazard clause (NMA 2912)
  9. Institute cyber attack exclusion (1.10.83) CL 380
  10. Institute radioactive contaminations, chemical, biological, bio-chemical and electromagneitc weapons exclusion clause (10.11.03) CL 370
  11. Lessors interest clause
  12. Leased equipment clause
  13. Loss notification clause (max 30 days)
  14. Marine Hull electronic date recognition endorsement
  15. Missing vessel clause: when a vessel is missing for 6 (six) consecutive months from the date of sailing from he last port she shall be presumed to be an "actual total loss"
  16. Part(s) removed clause
  17. Payment on account clause (25%)
  18. Pilot non liability clause
  19. Seaworthiness clause
  20. Small general average clause. General average (expenditure) payable in full by the hull underwriter up to US$ 20.000 any one accident without resources to other interest. Adjusters fee not deemed to be part of US$ 20.000 referred to the above general average of cargo can be claim under this clause all claim under this clause to be ajusted in accordance with the York Anwerp Rules 1974 and any subsequent / amended / revisions thereto at the Assured option. For claim under this clause, including soe and labour and salvage claim, the vessel hull and machinery insured value deemed to be her agreed  value
  21.  Total loss settlement clause
  22. Terrorism exclusion clause (NMA 2920)
  23. Total asbestos exclusion clause
  24. USA & Canada endorsement for the institute radioactive contamination chemical, biological, bio chemical and electromagnetic weapons exclusion clause 10/11/03
  25. valuation clause
  26. co-insurance clause
Warranty :
  1. warranty of reference will used by BKI certificate if there any some claim
  2. warranted adjustment of all general average and or other claim shall be carried out by nominated adjuster and surveyour
  3. warranted vessel is classed and class maintained at he time of accident
  4. warranted vessel document are still valid at the time of accident
  5. warranted no overload cargo at the time of accident
 Dokumen pendukung:
  1. Sertifikat klasifikasi sementara BKI nomor : 1494-SB/AI.S/2012-Perp.I yang diterbitkan sebagai pengganti Sertifikat Klasifikasi Sementara No. 1494-SB/AI.S/2012 yang dinyatakan batal karena akan habis masa berlakunya.
  2.  Sertifikat garis muat internasional (1966) sementara No. 0205-SM/DI.S/2013-Perp.I tanggal 31 Agustus 2013 seritikat ini diterbitkan sebagai pengganti sertifikat garis muat internasional ILLC (1966) sementara yang dinyatakan batal karena habis masa berlakunya.
  3. dokumen penyesuian manajemen keselamatan nomor : PK.401/709/DOC/DK-13 tanggal 21 Februari 2013
  
Berdasarkan data tersebut underwriter mengkategorikan KM Wihan Sejahtera sebagai clsss BKI dengan perhitungan kapasitas risiko sesuai tabel 
- Usia kapal = 19 tahun pada tahun 2014
- berat kapal diatas 2000 ton
- maksimum kapasitas = Rp. 10 milyar x 85% = Rp. 8.5 milyar = 17% of TSI (limit direktur teknik)
- Limit Kepala Divisi = Rp. 10 milyar x 85% x 70% = Rp. 5.95 milyar atau 11.9% of TSI

Karena masih dalam limit kepala divisi teknik maka Divisi Teknik memberikan konfirmasi persetujuan kepada Cabang Surabaya pada tanggal 17 Seotember 2014 dengan share sebesar 10% of TSI subject to :
- periode : 17 September 2014-2015
- Rate : 1% p.a
- Brokerage : 15%
- TC lain tetap.   

Pada tanggal 22 September 2014 KC mengajukan banding kenaikan share sebesar 15% of TSI. Karena share tersebut masih masuk dalam treaty maka divisi teknik memberikan persetujuan kepada KC. Karena share tersebut diatas limit Kepala Divisi Teknik, maka kenaikan share ini diajukan ke Direktur Teknik.
Berdasarkan analisa Dirtek risiko kapal dikategorikan sebagai unclass, disposisi dirtek pada tanggal 22 September 2014 menyatakan maksimum kapasitas hanya Rp. 5 milyar atau 10% of TSI.  

Pada hari itu juga tanggal 22 September 2014, Divisi Teknik merevisi konfirmasi kedua dengan merujuk disposisi direktur teknik pada tanggal 22 September 2014 yang menyatakan bahwa share PT.XXX tetap sebesar 10% of TSI karena pertimbangan kelas kapal masih BKI sementara.

Pada tanggal yang sama KC banding dengan tetap meminta agar PT. XXX dapat berpartisipasi maksimal sebesar 15% dengan melampirkan atau mengirim BKI Register atas kapal Wihan Sejahtera. Kepala divisi teknik sore itu langsung menghubungi dirtek untuk meminta tambahan maksimal karena satus kapal telah menjadi BKI.
Berdasarkan hal tersebut dirtek memberikan persetujuan melalui telpon maksimum share sebesar 12.5% of TSI. Informasi ini langsung di email ke KC pada pukul 5.42 PM.

Namun KC tetap meminta dinaikkan sharenya tetap sebesar 15% of TSI

Karena permintaan dari KC agar bisa menaikkan share menjadi 15% of TSI maka divisi teknik membuat perhitungan ulang dengan share berkisar antara 10%-15% (class dan unclass) sebagai berikut:
Dari spreading diatas, divisi teknik mengajukan permohonan back up facultative melalui divisi reasuransi. Penawaran excess tersebut diajukan ke beberapa perusahaan reasuransi termasuk leader.
Pada tanggal 23 September 2014, divisi reasuransi mendapat konfirmasi penolakan dari leader dengan alasan mereka membatasi risiko untuk kapal ro-ro/passenger/ferry vessel/perintis.

Atas dasar penolakan ini, maka Divisi Teknik menginformasi ke KC pada tanggal 23 September 2014 bahwa share ABB tetap sebesar 12.5%.

Tanggal 12 Agustus 2015 pukul 1.59 PM , KC  mengajukan renewal koasuransi MH Wihan Sejahtera dengan rate, terms and conditions sesuai tahun lalu.

Divisi Teknik memberikan konfirmasi persetujuan renewal pada tanggal 12. Agustus 2015 pukul 3.05 PM dengan share ABB tetap sebesar 12.5% of TSI.
Subject to:
- kondisi objek risiko cukup baik dan terpelihara
- tidak ada kerugian tahun sebelumnya
- T/C lain sesuai dengan polis asli.

Pada tanggal 1 Oktober 2015 pukul 12.13 PM, KC mengajukan endorse perubahan trayek Wihan Sejahtera dan penambahan waktu untuk WPC.
Sebelum :  Indonesia water and Timor Leste water, Singapore dan Malyasia water
Menjadi : 
- Tg Perak - Balikpapan (PP)
- Tg. Perak - Ende (PP)
- Tg. Perak - Maumere - Ciwandan - Panjang(PP)
- Tg. Perak - Balikpapan (PP)

Konfirmasi persetujuan teknik atas endorsemen tanggal 1 Otkober 2015 pukul 3.12 PM.

Tanggal 17 November 2015, kabag teknik mendapat informasi melalui head line news bahwa kapal Wihan Sejahtera mengalami kecelakaan dan tenggelam secara perlahan.  
  
 




berlanjut..... 

 


 

Comments

  1. halo mba husnul..

    kyknya saya ta tuh reasnya siapa yang nolak pake bahasa gitu :(

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)