Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara

Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) 

PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB)


AKDP sebagai produk khusus yang dimiliki PT. ABB sejak tahun 1987 merupakan salah satu bentuk produk mikro yang sesuai dengan gagasan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan pelayanan yaitu Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Segera (SMES) kepada tertanggung.

AKDP adalah produk asuransi yang menjamin risiko meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan akibat kecelakaan pada saat mengemudikan kendaraan.

Risiko yang dikecualikan dalam AKDP adalah:
a. Ikut serta dalam tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri
b. Tidak mematuhi peraturan lalu lintas
c. Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk / tidak waras
d. Ikut serta dalam perlombaan baik yabg diadakan secara resmi atau tidak
e. Perang, huru hara atau yang disamakan dengan itu
f. Terkena reaksi inti atom
g. Mengadakan persengkokolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.

Jangka waktu berlakunya AKDP adalah 5 (lima) tahun sesuai periode SIM.

Jumlah pertanggungan:
a. SIM C : Rp. 2.000.000
b. SIM A/B : Rp. 4.000.000

Premi AKDP untuk semua jenis SIM adalah Rp. 30.000 untuk jangka waktu 5 tahun.
Apabila terjadi kecelakaan, tertanggung atau ahli waris yang sah, dapat mengajukan klaim kepada unit pelaksana / pemasar yang mengeluarkan Kartu AKDP selambat lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas
b. SIM atau copy
c. Kartu AKDP atau copy
d. Kuintansi dari RS atau pembelian obat
e. Surat keterangan dokter mengenai cacat yang terjadi
f. Visum et repertum dan surat keterangan ahli waris


Prosedur Penutupan AKDP
Kegiatan penutupan AKDP ditujukan kepada masyarakat pemohon SIM di lingkungan Satuan Penerbit Administrasi SIM (Satpas).
Administrasi Penutupan:
a. Calon tertanggung menyerahkan copy KTP dan membayar premi.
b. Unit pelaksana / pemasar memberikan kwitansi tanda terima premi AKDP yang telah ditandatangani kedua pihak.
c. Tanda terima ini sekaligus berfungsi sebagai SPPA.

Administrasi dan mekanisme keuangan
a. Cetak kartu AKDP dilakukan oleh ABB untuk didistribusikan ke agen / pemasar dan diberikan hanya untuk tertanggung.
b. Kartu AKDP yang rusak harus dicatat oleh agen / pemasar dalam daftar kartu AKDP rusak.
c. Mekanisme keuangan diawali dengan transfer premi yang diterima oleh unit pelaksana/pemasar dengan jangka waktu maksimal 14 hari kalender sejak kartu terjual.
d. Pemberian komisi ditetapkan sesuai SKEP Direksi PT. ABB. Dan dapat dikurangi langsung dari produksi oleh unit pelaksana/pamasar.

Prosedur Akseptasi AKDP
Akseptasi AKDP dilakukan oleh divisi underwriting dengan mengesahkan daftar peserta sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan pengisian SPPA (kuintansi pembayaran premi)
b. Mencatat registrasi kuintansi pembayaran premi
c. Memeriksa dan mencocokan data data yang tercantum pada SPPA benar atau tidak

Proses Klaim AKDP
Proses klaim AKDP dilakukan oleh divisi klaim dengan menganalisa kelengkapan dokumen. Selanjutnya dilakukan pembayaran apabila syarat syarat telah di penuhi. Pembayaran klaim dilakukan oleh divisi keuangan atas persetujuan divisi klaim.

Demikian sekilas informasi mengenai produk mikro yang di miliki PT. ABB.



Comments

  1. 1. Di mana alamat utk mengajukan claim? dan berapakah nomor telponnya?
    2. Apakah yg dimaksud besar premi: 30.000 utk jangka waktu 5 tahun?
    Apkh maksudnya stlh 5 tahun dari terdaftar maka asuransi hangus?
    Bisa diperpanjang utk jangka waktu 5 tahun lagi?

    Demikian dari saya. Mohon infonya, sekian dan terimakasih.

    ReplyDelete
  2. Sebagian masyarakat masih belum aware dengan Asuransi Kecelakaan diri. Semoga kedepannya bisa lebih dikenal oleh masyarakat jenis asuransi ini.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)