Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri dan SE OJK No. 31/SEOJK. 05/2015 tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan Reasuransi/Retrosesi

Latar Belakang
Batasan retensi sendiri dan dukungan reasuransi merupakan hal penting yangbmempengaruhi kesehatan perusahaan asuransi (prudential regulation). Dengan ditetapkannya UU no. 40 tahun 2014 maka diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan seluruh ketentuan pelaksanaan di bidang perasuransian, termasuk peraturan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi. Hal ini juga menjadi amanat pemerintah atau OJK untuk mendorong pejingkatan kapasitas asuransi / reasuransi ddalam negeri yang diharapkan dapatmeningkatkan kemampuan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri untuk mengelola risiko dan meningkatkan tingkat kesehatan.

Tujuan
Tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi agar dapat menahan risiko yang lebih besar di dalam negeri dan memaksimalkan kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri yang pada gilirannya akan mendorong fungsi underwriting untuk menseleksi dan mengelola risiko secara baik, optional, dan prudent. Selain itu untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransj dan reasuransi yang pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan kepada pemegang polis.

Retensi Sendiri
Definisi retensi sendiri menurut peraturan ini adalah jumlah risiko yang wajib ditahan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk setiap risiko yang dikelola. Penerapannya wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian yang dibuat secara tertib , teratur, relevan dan akurat. Batas retensi sendiri diatur dalam SEOJK no. 31/SEOJK.05/2015.

Dukungan Reasuransi
Strategi dukungan reasuransi menjelaskan bahwa perusahaan wajib mengembangkan dan mengimplementasikan strategi dukungan reasuransi. Implementasi strategi dukungan reasuransi wajib ditelaah paling sedikit sekali dalam setahun dan pertama kali disampaikan tanggal 15 Januari 2016. Dan perubahan strategi reasuransi wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 10 hari sejak adanya perubahan.

Dukungan reasuransi untuk risiko sederhana.
Perusahaan wajib memperoleh dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam neheri untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana.
Dalam hal perusahaan memenuhi syarat pengecualian kewajiban memperoleh dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam negeri, perusahaan dapat memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur luar negeri dengan batasan yang disetujui OJK.

Dukungan reasuransi otomatis
Perusahaan wajib mempunyai dukungan reasuransi otomatis dengan menempatkan secara prioritas kepada reasurandur dalam negeri.
Dukungan ini wajib diperoleh untyk setiap produk asuransi yang dipasarkan, termasuk dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana.
Dalam hal perusahaan mempunyai dukungan reasuransi katastropik, besar mijimum retensi sendiri ditentukan dengan asumsi kejadian risiko bencana berulang setiap 250 tahun sekali.

Batas Retensi Sendiri Konvensional untuk modal sendiri kurang dari 500 milyar.
1. Harta benda: min 1.5% MS atau max 10% MS
2. Kendaraan Bermotor : 150 juta
3. Pengangkutan : min 1.5% MS atau max 10% MS
4. Rangka Kapal: min 0.6% MS
5. Energi Onshore: min 1.5% MS
6. Energi Offshore: min 0.75% MS
7. Rekayasa : min 1.5% MS
8. Tanggung gugat: 750 juta
9. Kematian : 150 juta
10. Kecelakaan diri : 150 juta
11. Kesehatan : 150 juta
12. Kredit : 750 juta
13. Suretyship: 750 juta
14. Aneka : 750 juta

Keterangan tambahan batas retensi sendiri senagai berikut:

  1. Batas retensi sendiri minimjm untuk lini usaha harta benda disesuaikan untuk risiko buruk yaitu paling sedikit 30% dari batas sendiri minimum 
  2. Risiko buruk adalah risiko untuk bangunan dengan okupasi risiko tinggi dan kelas konstruksi 3.
  3. Okupasi risiko sendiri yaitu bahan kimia, minyak (oil) and gas, kertas, kulit, karet, kayu, bambu, rotan, bengel kendaraan bermotor.










Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)