Posts

Showing posts from November, 2021

NTL vs HBPM vs ABB (JAMINAN PELAKSANAAN)

Seorang underwriter di tuntut untuk selalu melakukan analisa dan evaluasi risiko atas objek yang diasuransikan, tidak terbatas pada benda tetapi moral hazard dari Tertanggung/Principal. Sebagai contoh kasus penerbitan jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh seorang agen lepas (tidak ber PKS) kepada perusahaan asuransi (ABB) Agen membawa beberapa dokumen penerbitan jaminan pelaksanaan: Formulir Permohonan Surety Bond Pelaksanaan pekerjaan Kerjasama Diamod Hotel Manado tanggal 20 April 2021  Kesepakatan Bersama antara NTL dengan HBPM tentang Penerbitan Letter of Credit (LC) untuk Kerjasama Diamond Hotel Manado Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang ditandatangani oleh NM selaku principal, selaku indemnitor (Badan Hukum), selaku pemegang saham (diwakili Dekom), dan selaku Indemnitor (Perorangan) dengan alamat One Canada Square 9th Floor, Suite 566, Canary Wharf, London E14 5AB, United  Kingdom File Copy Certificate of Incorporation of a Private Limited Company NTL  dengan alamat kantor 6

KEBIJAKAN MARINE HULL PT. ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA

Sejak di buka keran penutupan asuransi Marine Hull tahun 2015,  yang awal hanya sebagai bisnis akomodatif, ternyata MH  menjadi salah satu sumber perolehan premi dalam pencapaian target produksi Pada tahun pertama penutupan, dimana ABB belum mengumpulan banyak premi dari bisnis ini, sudah terjadi klaim. Mulai lah kami melakukan seleksi terhadap risiko MH ini. Namun, pada saat ada pejabat baru, bisnis ini dinaikkan kembali. Bukit nyata, ABB menjadi leader untuk penutupan asuransi MH . Alhasil ABB terkena lagi klaim, Akibat klaim yang semakin meningkat, akhirnya pada tahun berikut dibuatlah kebijakan untuk mengurangi status leader menjadi member dengan share menjadi 50% dari tahun berikutnya. Tidak berhenti disana, ternyata klaim juga tetap mengejar, meski tidak libale, kami setuju membayar exgratia mengikuti persetujuan leader.