NTL vs HBPM vs ABB (JAMINAN PELAKSANAAN)


Seorang underwriter di tuntut untuk selalu melakukan analisa dan evaluasi risiko atas objek yang diasuransikan, tidak terbatas pada benda tetapi moral hazard dari Tertanggung/Principal.

Sebagai contoh kasus penerbitan jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh seorang agen lepas (tidak ber PKS) kepada perusahaan asuransi (ABB)

Agen membawa beberapa dokumen penerbitan jaminan pelaksanaan:

  1. Formulir Permohonan Surety Bond Pelaksanaan pekerjaan Kerjasama Diamod Hotel Manado tanggal 20 April 2021 
  2. Kesepakatan Bersama antara NTL dengan HBPM tentang Penerbitan Letter of Credit (LC) untuk Kerjasama Diamond Hotel Manado
  3. Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang ditandatangani oleh NM selaku principal, selaku indemnitor (Badan Hukum), selaku pemegang saham (diwakili Dekom), dan selaku Indemnitor (Perorangan) dengan alamat One Canada Square 9th Floor, Suite 566, Canary Wharf, London E14 5AB, United  Kingdom
  4. File Copy Certificate of Incorporation of a Private Limited Company NTL  dengan alamat kantor 615 7 Baltimore Wharf London England E14 9EY code 68310 (Companies House Application)
  5. Laporan Posisi Keuangan NTL per 31 Desember 2020 (tidak audited)
Jika Underwriter menerima dokumen seperti ini, ada 5 tahap analisa risiko terkait dengan calon principal:
  1. Character (Karakter)  Dalam kasus ini reputasi NTL hanya diwakili oleh NM dengan status in active director per tanggal 3 Juni 2020. Namun DPD meyakinkan Penanggung bahwa NM meskipun sudah resign tapi tetap sebagai Ultimate Beneficial Owner.
  2. Capacity (Kapasitas)  Dalam kasus ini, karena jenis pekerjaan nya adalah kerjasama Diamond Hotel Manado, maka dapat dipastikan Principal telah melakukan kerjasama dengan terbitnya Kesepakatan Bersama untuk melakukan transaksi jual beli senilai USD 9 juta dengan pembayaran berupa LC 
  3. Capital (Modal)  Dalam kasus ini , dapat dilihat dalam laporan keuangan bahwa  jumlah ekuitas (defisiensi modal) sebesar Rp. 11.006.557.220 dengan rekening koran Credit Suisse atas nama NM (BTL) sebesar USD. 94.0000.000
  4. Conditions. Dalam kasus ini, Penanggung menerima informasi dari DPD bahwa NM merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri dan Bank Mega, dan Nasabah Private Credit Suisse dengan saldo sebesar USD. 94.000.000 per Maret 2021. Dan saat ini NM sendang melakukan proyek lain atas nama Konsorsium BUMN senilai USD 1.3 juta, Hotel Blue Ocean senilai USD 25 juta dan Hotel The Palace senilai USD 25 juta
  5. Collateral.  Dalam kasus ini, agen berhasil meminta kolateral berupan cek senilai Rp. 2 milyar. Namun setelah di lakukan pemeriksaan ke Bank bersangkutan, kosong.
Dengan dokumen tersebut dan karena kepercayaan terhadap agen bahwa Principal cukup berpengalaman dalam menyelesaikan kerjasama hotel dan tidak akan wanprestasi dengan jangka waktu 3 bulan, maka Jaminan Pelaksanaan berhasil diterbitkan.

Sertifikat Jaminan Pelaksanaan diterbitkan pada tanggal 20 April 2021 dengan nilai Rp. 2 milyar atas pekerjaan kerjasama hotel Diamond Manado antara NTL (Principal) dan HBPM (Obligee) dengan Service Charge sebesar Rp. 3 juta

Pada tanggal 24 Mei 2021, 34 hari setelah Jaminan terbit, HBPM datang ke ABB untuk melaporkan NTL yang belum juga memberikan LC, dengan membawa Surat Peringatan dan kelengkapan dokumen klaim lainnya.
Pelaporan sementara diterima sambil menunggu NV menerbitkan LC untuk jual beli hotel
Tanggal 12 Agustus 2021, HBPM mengajukan klaim dengan alasan yang sama 
Namun dilakukan penolakan dengan alasan:
  1. Terbitnya Addendum Kesepakatan Bersama yang isinya tidak sejalan dengan kesepakatan awal
  2. Belum adanya perjanjian kerjasama diantara kedua belah pihak yang mendasari penerbitan LC
  3. Pembayaran oleh HBPM kepada NV tidak mendasar karena tidak ada bukti penyerahan/penyetoran yang dibebankan bank penerbit LC kepada  pemohon (NTL) sebagai biaya provisi dan administrasi 
  4. NV sdh tidak menjabat sebagai director pada saat menandatangani jaminan pelaksanaan
  5. Selain Addendum Kesepakatan Bersama adanya kesepakatan baru yang dilakukan oleh NTL/NV dan HBPM pada pertemuan tanggal 9 September 2021 yang dihadiri saksi ABB
  6. Adanya surat tidak wanprestasi dari NTL/NV tanggal 24 September 2021
  7. Pernyataan wanprestasi dari pemohon (NTL) tidak lazim dalam transaksi Surety Bond
  8. Dalam Kesepakatan Bersama tidak pernah ada pemberian sanksi dari salah satu pihak kepada pihak lainnya 
  9. Dalam Kesepakatan Bersama disebutkan setiap perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah
  10. Jaminan Pelaksanaan berfungsi sebagai janji bayar penjamin berupa pemberian sanksi dari penerima jaminan kepada permohon/terjamin yang terbukti secara sah wanprestasi dan lazimnya besar jaminan diantara 5% atau 10% dari nilai kontrak kerja
Obligee (HBPM) mengajukan keberatan dan menulis di laman Portal OJK tanggal 12 Oktober 2021 dan telah ditanggapi oleh ABB pada tanggal 30 Oktober 2021
yang intinya meminta Principal untuk melengkapi dokumen keabsahan perusahaan dan pejabat sesuai akta pendirian perusahaan dan perubahaan, dilengkapi kolateral berupa Surat Deposito Berjangka senilai Rp. 2 milyar

Perkembangan terakhir dari kasus ini adalah Obligee mengajukan keberatan dan menulis laporan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa - Lembaga Jasa Keuangan.

Dengan Bukti-bukti diatas, posisi ABB sebagai penjamin mempunyai alasan yang kuat untuk menolak pencairan jaminan

(Tidak ada kejahatan yang sempurna)



Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)