PRINSIP INDEMNITY

 1.  PENGERTIAN PRINSIP INDEMNITY.

adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian.
Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dengan mana si Penanggung memberikan ganti-rugi Finansial dalam suatu upaya menempatkan si Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Hal ini berarti bahwa Penanggung akan memberikan ganti-rugi sesuai dengan kerugian yang benar-benar diderita Tertanggung, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur-unsur mencari keuntungan atau profit.

Nilai Kerugian = Nilai sesaat sebelum kerugian - Nilai sesaat setelah kerugian.

2.   HUBUNGAN ANTARA INDEMNITY DENGAN INSURABLE INTEREST.
Insurable Interest adalah Kepentingan finansial Tertanggung pada objek pertanggungan  

Karenanya, apabila ada kerugian atau klaim, pembayaran kepada si Tertanggung tentu tidak akan lebih besar dari pada kepentingan finansial yang dimiliki Tertanggung atas objek pertanggungan itu sendiri.

3.  FAKTOR-FAKTOR YANG MEMBATASI INDEMNITAS
Faktor-faktor yang membatasi pembayaran ganti-rugi (Indemnitas), adalah :
a.  Sum Insured (Nilai Uang Pertanggungan)
Nilai Uang Pertanggungan merupakan batas maksimum tanggung jawab seorang Penanggung terhadap Nilai kerugian yang terjadi.
(Maximum Liability of the Insurer)

b.  Average

Hal ini berlaku dalam hal Under Insured atau Over Insured :
                                 Sum Insured
            Formula :     ------------------   X   Loss
                                 Value at Risk

UNDER INSURED :
suatu pertanggungan dikatakan Under Insured, apabila Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan lebih kecil daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.
contoh : 
Mobil SUZUKI BALENO thn. 2000 dipertanggungkan Rp. 90.000.000,--
Harga pasar mobil tersebut padasaat kejadian Rp. 110.000.000,--
Terjadi kerugian Rp. 3.500.000,-- (kerugian sebagian/Partial Loss)
Maka penggantian kerugian sebagai berikut :
                     90.000.000 
      Penanggung :    -----------------   x  Rp. 3.500.000 =  Rp. 2.863.637,--
              110.000.000
              20.000.000 
Tertanggung :  -----------------   x  Rp. 3.500.000 =  Rp.    636.363,--
             110.000.000                                   _____________
                                                                                       
                                                                    Rp. 3.500.000,--
                                                                    =============    
                                
Terjadi kerugian Keseluruhan atau Total Loss, maka :
Penanggung …………………………….. Rp.   90.000.000,--
Tertanggung …………………………….. Rp.   20.000.000,--

                                                     Rp. 110.000.000,--
                                                                         ===============


OVER INSURED :
suatu pertanggungan dikatakan Over Insured, apabila Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan lebih besar daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.
contoh :
Mobil SUZUKI BALENO thn. 2000 dipertanggungkan Rp. 110.000.000,--
Harga pasar mobil tersebut pada saat kejadian Rp.  90.000.000,--
Terjadi kerugian Rp. 3.500.000,-- (kerugian sebagian atau Partial Loss)
Maka Penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita-nya, yaitu sebesar  Rp.   3.500.000,--

Terjadi kerugian Keseluruhan/Total Loss, maka :
Maka Penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita-nya, yaitu sesuai dengan harga pasar (Market Value), sebesar 
                            Rp.   90.000.000,--

                                        
c.   Excess / Deductible / Own Risk,
Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi, apabila nilai kerugian tersebut masih berada dibawah atau sama dengan jumlah nilai tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung.
contoh :
Ass. Kendaraan bermotor    à risiko sendiri Rp. 250.000,-- setiap kerugian
Maka apabila terjadi kerugian dibawah atau sama dengan Rp. 250.000,--, 
Penanggung tidak akan membayar apapun atas kerugian tersebut.

d.   Franchise
Apabila Nilai Kerugian lebih kecil dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian tersebut tidak dijamin dalam polis. (beban Tertanggung)
apabila Nilai Kerugian lebih besar dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian dibayar 100 % Nilai kerugian.
contoh :
Nilai pertanggungan Rp. 100.000.000,-   Franchise = 5% = Rp. 5.000.000,-
Nilai kerugian Rp. 3.500.000,-- à  Kerugian tidak dijamin
Nilai kerugian Rp. 5.500.000,-- à  Penggantian Kerugian  = Rp. 5.500.000,--

e.   Limit
Adalah suatu batasan tertentu yang menjadi tanggung jawab seorang Penanggung dalam hal kerugian yang terjadi.
contoh :
Limit pertanggungan untuk Liability Insurance : Rp. 100.000.000,--
Tertanggung menderita kerugian akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga                             sebesar Rp. 250.000.000,-- maka
Tanggung jawab Penanggung maksimum sebesar Rp. 100.000.000,--

4.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPERBESAR INDEMNITAS.
Faktor-faktor yang dapat memperbesar Indemnitas terdapat 4 (empat) bentuk modifikasi prinsip Indemnity, adalah sebagai berikut :
a.   Reinstatement.
Kadang-kadang penutupan asuransi dilakukan berdasarkan Nilai Pemulihan Kembali (Reinstatement), jika terjadi suatu kerugian yang dijamin dalam polis, maka ganti-rugi adalah sebesar jumlah kerugian yang benar-benar dideritanya tanpa dikurangi dengan Wear & Tear dan atau Depresiasi, sampai maksimum sebesar Nilai Pertanggungan.
Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas.

b.   New for Old.
Jika terjadi kerugian dibawah polis asuransi “New for Old”
misal : dalam asuransi Kendaraan bermotor, pembayaran ganti-rugi tanpa dikurangi atau diperhitungkan dengan unsur Wear & Tear. Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas.
Sebuah sedan tahun 1998, mengalami tabrakan dan kerusakan pada bumper kendaraan tersebut, maka bumper tersebut akan diganti dengan bumper yang baru. Penggantian bumper ini tidak akan diperhitungkan kembali dengan unsur wear & Tear atau penyusutan.

c.   Agreed Additional Cost.
Dalam asuransi Kebakaran, Tertanggung sering mengeluarkan biaya-biaya tambahan karena terjadinya kebakaran atau kerusakan objek pertanggungan lainnya,
misal : Biaya-biaya pembersihan puing-puing (Debris of Removal), Biaya-biaya konsultasi, biaya-biaya arsitek dan lain-lain.
Biaya-biaya tersebut diatas dapat dimasukkan dalam jaminan polis.
Jaminan terhadap biaya-biaya ini akan mengakibatkan meningkatnya pembayaran ganti-rugi berdasarkan indemnitas.

d.   Valued Policy.
Dalam Valued Policy, nilai barang atau benda yang diasuransikan telah ditetapkan secara sepakat antara Tertanggung dengan Penanggung (Agreed Value), pada saat asuransi ditutup atau diadakan.

Nilai tersebut mungkin saja ternyata lebih besar daripada nilai sebenarnya pada waktu kerugian terjadi. Jika kerugian yang terjadi adalah “Total Loss” dan nilai pertanggungan berdasarkan agreed value tersebut lebih besar dari nilai sebenarnya pada waktu kejadian (Value at Risk), maka Tertanggung berhak mendapatkan ganti-rugi sebesar Nilai Pertanggungan yang lebih besar dari ganti-rugi apabila berdasarkan Indemnity murni.
5.    PEMBAYARAN GANTI RUGI :
Penanggung berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi kepada Tertanggung, adalah :
a.    C a s h.
Pada umumnya pembayaran penggantian kerugian dibayarkan secara Cash atau Tunai sesuai dengan jumlah yang telah disepakati antara Tertanggung dan Penanggung.

b.    R e p a i r.
Penggantian kerugian secara repair atau perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan tersebut sepanjang kerusakan yang terjadi tersebut masih bisa diperbaiki dan besarnya biaya perbaikan tersebut tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.

c.    Replacement.
Penggantian kerugian secara penempatan kembali (Replacement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penempatan kembali tersebut.

misal: Kaca, dimana apabila kerugian terjadi maka kaca-kaca tersebut akan diganti  oleh perusahaan kaca atas nama Penanggung.

d.    Reinstatement.
Penggantian kerugian secara pemulihan kembali (Reinstatement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi dan harus telah diselesaikan dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah kerugian terjadi.

Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penemulihan kembali.
misal : sebuah  rumah dengan tiang kayu ukiran Jepara, maka  apabila  kerugian terjadi, tiang kayu ukiran jepara akan diganti dengan yang sama.
6.    TINDAKAN PENJAGAAN PELANGGARAN  PRINSIP INDEMNITY.
Agar supaya Prinsip Indemnity ini tidak dilanggar, maka timbulkan dua prinsip yang dapat memprotek agar prinsip Indemnity ini dapat berjalan dengan sesuai. Kedua prinsip tersebut adalah :  à   Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle)
                                         à   Prinsip Kontribusi dan/atau Kronologis (Contribution   Principal and/or  Chronologis Principle)

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)