STANDARD OPERATIONAL PROSEDUR DIVISI PENGEMBANGAN PRODUK
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURES (SOP)
PENGEMBANGAN PRODUK
PT. ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA
KEPALA DIVISI PENGEMBANGAN
PRODUK ASURANSI
Tugas dan Tanggung Jawab:
a.
Menyusun Rencana Strategis
Pengembangan dan Pemasaran Produk Asuransi sebagai bagian dari rencana
strategis kegiatan usaha perusahaan
i
Memastikan bahwa kajian Pengembangan
produk asuransi menghasilkan:
-
Rancang bangun produk asuransi
-
Perhitungan tariff premi
-
Rancangan polis asuransi
-
Uraian cara pemasaran dan target
pasar
-
Uraian mengenai dampak pemasaran
produk terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan dan tindakan yang dapat
dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi dampak tersebut dan
-
Standard Operational Procedures (SOP) yang terkait produk tersebut.
ii
Pengembangan dan Pemasaran Produk
Asuransi didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang
diperoleh dari lembaga sertifikasi profesi terkait dari fungsi:
-
underwriting,
-
penanganan klaim,
-
Aktuaria,
-
reasuransi,
-
pemasaran,
-
pelayanan nasabah dan penanganan
keluhan,
-
pengelolaan system informasi
termasuk
-
pemeliharaan portofolio
pertanggungan dan investasi
Tim/Kelompok kerja Pengambangan Produk diketuai oleh Kepala
Divisi Underwriting dan Pengembangan Produk
iii
Pengembangan dan Pemasaran Produk
Asuransi didukung dengan system teknologi informasi yang mampu menunjang
pelaksanaan kebijakan dan prosedur secara terintegrasi serta sekurang-kurangnya
mampu :
-
Memberikan informasi terkini dan
akurat mengenai portofolio pertanggungan serta profil risiko dan kerugian; dan
-
Mendukung Pelaporan terkait produk
kepada lembaga pengawas perasuransian
iv
Memastikan Perusahaan melaporkan
rencana memasarkan Produk Asuransi baru atau perubahan atas Produk Asuransi terlebih
dahulu kepada regulator (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dengan melengkapi:
-
Specimen Polis Asuransi
-
Pernyataan Tenaga Ahli yang berisi
uraian dan dasar perhitungan tingkat premi dan cadangan teknis, lengkap dengan
asumsi-asumsi dan data pendukungnya
-
Proyeksi underwriting untuk 3(tiga)
tahun mendatang
-
Deukungan Reasuransi untuk produk
asuransi dimaksud
-
Uarian cara pemasaran dan contoh
brosur yang dipergunakan
-
Perjanjian kerjasama dalam hal
produk asuransi dimaksud dipasarkan bersama pihak lain
Laporan ini harus disampaikan kepada OJK maksimal 1(satu)
bulan setelah tanggal Surat Keputusan Pembentukan Tim Pokja ditandatangani
Direksi. Selanjutnya tim harus segera memberikan jawaban maksimal 10 (sepuluh)
hari kalender atas tanggapan OJK. Seterusnya sampai surat persetujuan OJK atas
produk asuransi dimaksud diterima.
v
Melaksanakan sisialisasi atas produk
sekaligus tes produk yang akan dipasarkan di seluruh kantor Cabang dan
Pemasaran PT. ABB.
vi
Memastikan saluran distribusi dan
bahan pemasaran yang dipilih untuk memasarkan Produk Asuransi memenuhi
ketentuan yang berlaku.
b.
Mengevaluasi kesesuaian Produk
Asuransi baru yang akan dipasarkan dengan Rencana Strategis Pengembangan dan
Pemasaran Produk Asuransi
c.
Mengevaluasi kinerja Produk Asuransi
dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya jika dalam jangka waktu
3(tiga) tahun tidak memberikan hasil yang signifikan
d.
Memastikan bahwa Perusahaan
melaporkan penghentian pemasaran Produk Asuransi kepada regulator sesuai
ketentuan yang berlaku
e.
Memberikan rekomendasi atas setiap
Produk Asuransi yang akan dipasar
Comments
Post a Comment