STANDARD OPERATIONAL PROSEDUR DIVISI PENGEMBANGAN PRODUK



STANDARD OPERATIONAL PROCEDURES (SOP)
PENGEMBANGAN PRODUK
PT. ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA






KEPALA DIVISI PENGEMBANGAN PRODUK ASURANSI

Tugas dan Tanggung Jawab:

a.     Menyusun Rencana Strategis Pengembangan dan Pemasaran Produk Asuransi sebagai bagian dari rencana strategis kegiatan usaha perusahaan

       i        Memastikan bahwa kajian Pengembangan produk asuransi menghasilkan:
                       -           Rancang bangun produk asuransi
                       -           Perhitungan tariff premi
                       -           Rancangan polis asuransi
                       -           Uraian cara pemasaran dan target pasar
                       -           Uraian mengenai dampak pemasaran produk terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan dan tindakan yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi dampak tersebut dan
                       -           Standard Operational Procedures (SOP) yang terkait produk tersebut.

      ii        Pengembangan dan Pemasaran Produk Asuransi didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang diperoleh dari lembaga sertifikasi profesi terkait dari fungsi:
                                   -           underwriting,
                                   -           penanganan klaim,
                                   -           Aktuaria,
                                   -           reasuransi,
                                   -           pemasaran,
                                   -           pelayanan nasabah dan penanganan keluhan,
                                   -           pengelolaan system informasi termasuk
                                   -           pemeliharaan portofolio pertanggungan dan investasi
Tim/Kelompok kerja Pengambangan Produk diketuai oleh Kepala Divisi Underwriting dan Pengembangan Produk

     iii        Pengembangan dan Pemasaran Produk Asuransi didukung dengan system teknologi informasi yang mampu menunjang pelaksanaan kebijakan dan prosedur secara terintegrasi serta sekurang-kurangnya mampu :
                                   -           Memberikan informasi terkini dan akurat mengenai portofolio pertanggungan serta profil risiko dan kerugian; dan
                                   -           Mendukung Pelaporan terkait produk kepada lembaga pengawas perasuransian

     iv        Memastikan Perusahaan melaporkan rencana memasarkan Produk Asuransi baru atau perubahan atas Produk Asuransi terlebih dahulu kepada regulator (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dengan melengkapi:
                                   -           Specimen Polis Asuransi
                                   -           Pernyataan Tenaga Ahli yang berisi uraian dan dasar perhitungan tingkat premi dan cadangan teknis, lengkap dengan asumsi-asumsi dan data pendukungnya
                                   -           Proyeksi underwriting untuk 3(tiga) tahun mendatang
                                   -           Deukungan Reasuransi untuk produk asuransi dimaksud
                                   -           Uarian cara pemasaran dan contoh brosur yang dipergunakan
                                   -           Perjanjian kerjasama dalam hal produk asuransi dimaksud dipasarkan bersama pihak lain
Laporan ini harus disampaikan kepada OJK maksimal 1(satu) bulan setelah tanggal Surat Keputusan Pembentukan Tim Pokja ditandatangani Direksi. Selanjutnya tim harus segera memberikan jawaban maksimal 10 (sepuluh) hari kalender atas tanggapan OJK. Seterusnya sampai surat persetujuan OJK atas produk asuransi dimaksud diterima.

      v        Melaksanakan sisialisasi atas produk sekaligus tes produk yang akan dipasarkan di seluruh kantor Cabang dan Pemasaran PT. ABB.

     vi        Memastikan saluran distribusi dan bahan pemasaran yang dipilih untuk memasarkan Produk Asuransi memenuhi ketentuan yang berlaku.

b.     Mengevaluasi kesesuaian Produk Asuransi baru yang akan dipasarkan dengan Rencana Strategis Pengembangan dan Pemasaran Produk Asuransi

c.     Mengevaluasi kinerja Produk Asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya jika dalam jangka waktu 3(tiga) tahun tidak memberikan hasil yang signifikan

d.     Memastikan bahwa Perusahaan melaporkan penghentian pemasaran Produk Asuransi kepada regulator sesuai ketentuan yang berlaku

e.     Memberikan rekomendasi atas setiap Produk Asuransi yang akan dipasar

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)