HUKUM DAN ASURANSI (110)

 SASARAN : 

Menguji pengetahuan dan kemampuan  peserta mengenai ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang asuransi dan hukum Indonesia pada umumnya.

LINGKUP STUDY: (Peserta ujian harus)

  1. Mengetahui tata hukum Indonesia, khususnya mengenai sumber hukum formal dan material serta subyek hukum di Indonesia, perbedaan dasar antara hukum privat dan hukum publik:
    1. Pengertian dan penggolongan tata hukum Indonesia, sumber hukum formal dan material:
      • Hierarki perundang-undangan Indonesia
      • Pengertian, sifat dan perbedaan hukum memaksa dan hukum pelengkap/mengatur
    2. Pengertian subjek hukum dan jenis-jenisnya serta kemampuan dan tanggung jawabnya
    3. Pengertian hukum publik dan hukum privat serta perbedaan-pernedaannya.
  2. Memahami dasar-dasar hukum perdata serta hukum pembuktian, yaitu hukum perikatan, hukum perjanjian, syarat sahnya suatu perjajian, batal dan pembatalan suatu perjanjian, privity of contract (azas kepribadian) dan kadaluarsa.
    1. Pengertian hukum perdata dalam arti luas maupun sempit, hubungan KUHPerdatas dan KUHDagang
    2. bPengertian perikatan dan perjanjian serta hubungannya, syarat-syarat sahnya perjanjian, azas kepribadian (privity of contract)
    3. Pengeritan batal (void) dan dapat dibatalkan (voidable), syarat-syarat serta akibatnya
    4. Pengertian pembuktian, alat-alat bukti, beban pembuktian (onus of proof)
    5. Pengertian dan ketentuan kadaluarsa serta akibatnya
  3. Mengetahui pengalihan hak dan tanggung gugat (assignment of rights and liabilities) baik menrut hukum Indonesia maupun hukum Inggris.
    1. Pengertian pengalihan hak dan tanggung jawab
    2. Dasar hukum dan syarat-syarat pengalihan hak dan tanggung gugat
  4. Mengetahui hukum dagang di Indonesia, khususnya mengenai perseroan terbatas dan kepailitan , serta pelyaran dan pengangkutan
    1. Pengertian perseroan terbatas sebagai subjek hukum
    2. Organ-organ dalam perseroan terbatas, kedudukan, peranan dan tanggung jawab masing-masing organ
    3. Syarat-syarat dan prosedur pendirian perseroan terbatas dan koperasi
    4. Pengertian dan dasar hukum kepailitan serta proses penyelesaiannya
    5. Tanggung jawab pengangkut, pengertian dan jenis-jenis konosemen serta fungsinya
  5. Mengetahui aspek-aspek hukum dan prinsip-prinsip asuransi yang mencakup : insurable interest, utmost good faith, kausalitas dan proxima cause, indemnity, subrogation dan contribution serta perbedaan-perbedaan dasar dari prinsip-prinsip tersebut berdasarkan hukum Indonesia dan hukum Inggris.
    1. Definisi dan kriteria masing-masing prinsip
    2. Dasar-dasar hukum yang menjadi landasan
    3. Berlakunya prinsp-prinsip tersebut dalam perjanjian asurnasi dan akibat-akibat yang timbul dalam hal terjadi penyimpangan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

PRINSIP INDEMNITY

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE