HUKUM DAN ASURANSI (110)
SASARAN :
Menguji pengetahuan dan kemampuan peserta mengenai ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang asuransi dan hukum Indonesia pada umumnya.
LINGKUP STUDY: (Peserta ujian harus)
- Mengetahui tata hukum Indonesia, khususnya mengenai sumber hukum formal dan material serta subyek hukum di Indonesia, perbedaan dasar antara hukum privat dan hukum publik:
- Pengertian dan penggolongan tata hukum Indonesia, sumber hukum formal dan material:
- Hierarki perundang-undangan Indonesia
- Pengertian, sifat dan perbedaan hukum memaksa dan hukum pelengkap/mengatur
- Pengertian subjek hukum dan jenis-jenisnya serta kemampuan dan tanggung jawabnya
- Pengertian hukum publik dan hukum privat serta perbedaan-pernedaannya.
- Memahami dasar-dasar hukum perdata serta hukum pembuktian, yaitu hukum perikatan, hukum perjanjian, syarat sahnya suatu perjajian, batal dan pembatalan suatu perjanjian, privity of contract (azas kepribadian) dan kadaluarsa.
- Pengertian hukum perdata dalam arti luas maupun sempit, hubungan KUHPerdatas dan KUHDagang
- bPengertian perikatan dan perjanjian serta hubungannya, syarat-syarat sahnya perjanjian, azas kepribadian (privity of contract)
- Pengeritan batal (void) dan dapat dibatalkan (voidable), syarat-syarat serta akibatnya
- Pengertian pembuktian, alat-alat bukti, beban pembuktian (onus of proof)
- Pengertian dan ketentuan kadaluarsa serta akibatnya
- Mengetahui pengalihan hak dan tanggung gugat (assignment of rights and liabilities) baik menrut hukum Indonesia maupun hukum Inggris.
- Pengertian pengalihan hak dan tanggung jawab
- Dasar hukum dan syarat-syarat pengalihan hak dan tanggung gugat
- Mengetahui hukum dagang di Indonesia, khususnya mengenai perseroan terbatas dan kepailitan , serta pelyaran dan pengangkutan
- Pengertian perseroan terbatas sebagai subjek hukum
- Organ-organ dalam perseroan terbatas, kedudukan, peranan dan tanggung jawab masing-masing organ
- Syarat-syarat dan prosedur pendirian perseroan terbatas dan koperasi
- Pengertian dan dasar hukum kepailitan serta proses penyelesaiannya
- Tanggung jawab pengangkut, pengertian dan jenis-jenis konosemen serta fungsinya
- Mengetahui aspek-aspek hukum dan prinsip-prinsip asuransi yang mencakup : insurable interest, utmost good faith, kausalitas dan proxima cause, indemnity, subrogation dan contribution serta perbedaan-perbedaan dasar dari prinsip-prinsip tersebut berdasarkan hukum Indonesia dan hukum Inggris.
- Definisi dan kriteria masing-masing prinsip
- Dasar-dasar hukum yang menjadi landasan
- Berlakunya prinsp-prinsip tersebut dalam perjanjian asurnasi dan akibat-akibat yang timbul dalam hal terjadi penyimpangan.
Comments
Post a Comment