POJK KEUANGAN BERKELANJUTAN
Implementasi Kebijakan Keuangan Berkelanjutan (POJK.51/POJK.03/2017)
Rujukan :
- Surat Email dari Pusat Riset Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Juli 2019, perihal "Kuesioner Survei Faktor-faktor Penentu Keberhasilan Implemtasi Kebijakan Keuangan Berkelanjutan" dan
- Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Berdasarkan
rujukan diatas, hal-hal yang diatur dalam POJK ini sebagai
berikut:
a) Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa Keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, social dan lingkungan hidup
b) Produk
dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan adalah produk dan/atau jasa keuangan yang mengintegrasikan
aspek ekonomi, sosial, dan Lingkungan Hidup, serta tata kelola dalam fitur fiturnya
c) Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah dokumen
tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK
jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan
prinsip yang digunakan untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan, termasuk
strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan
target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan
ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko
d) Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) adalah laporan
yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial,
dan Lingkungan Hidup suatu LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan
bisnis berkelanjutan
e)
Penerapan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada butir (a)
dilakukan dengan menggunakan:
1)
prinsip
investasi bertanggung jawab;
2)
prinsip
strategi dan praktik bisnis berkelanjutan;
3)
prinsip
pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup;
4)
prinsip
tata kelola;
5)
prinsip
komunikasi yang informatif;
6)
prinsip
inklusif;
7)
prinsip
pengembangan sektor unggulan prioritas; dan
8)
prinsip
koordinasi dan kolaborasi
f) Untuk
menerapkan Keuangan Berkelanjutan LJK wajib
menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
g)
Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disampaikan setiap tahun kepada Otoritas Jasa
Keuangan: pada waktu yang sama dengan
penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan
rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah;
h) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disusun oleh Direksi dan disetujui
oleh Dewan Komisaris
i)
LJK
wajib melaksanakan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan
secara efektif.
j)
LJK
wajib mengkomunikasikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada . pemegang
saham; dan seluruh jenjang organisasi yang ada pada LJK.
k) Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disusun berdasarkan prioritas masing-masing
LJK paling sedikit:
1)
pengembangan
Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio
pembiayaan, investasi atau penempatan pada instrumen keuangan atau proyek yang
sejalan dengan penerapan Keuangan Berkelanjutan;
2)
pengembangan
kapasitas intern LJK; atau
3)
penyesuaian
organisasi, manajemen risiko, tata kelola, dan/atau standar prosedur
operasional (standard operating procedure) LJK yang sesuai dengan prinsip
penerapan Keuangan Berkelanjutan.
l)
Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai
dengan target waktu penerapan.
m) LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang
menerapkan Keuangan Berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n)
Insentif
sebagaimana dimaksud dapat berupa:
1)
mengikutsertakan
LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam program pengembangan kompetensi sumber
daya manusia;
2)
penganugerahan
Sustainable Finance Award;
3)
dan/atau
c. insentif lain
o)
LJK,
Emiten, dan Perusahaan Publik wajib
menyusun Laporan Keberlanjutan.
p)
Laporan
Keberlanjutan disusun secara terpisah
dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan
tahunan
q)
Laporan
Keberlanjutan wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun paling lambat sesuai dengan batas waktu
penyampaian laporan tahunan yang berlaku untuk masing-masing LJK, Emiten,
dan Perusahaan Publik
r)
Dalam
hal LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik menyampaikan Laporan Keberlanjutan
secara terpisah dari laporan tahunan, Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun paling
lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya
s)
Apabila
batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, Laporan Keberlanjutan
wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya
t)
Laporan Keberlanjutan pertama kali wajib
disampaikan untuk periode laporan:
1)
tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 untuk LJK berupa BUKU 3, BUKU
4, dan bank asing;
2)
tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 untuk LJK berupa BUKU 1 dan
BUKU 2, perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal
ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur,
perusahaan asuransi, perusahaan
asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, Emiten - 12 - selain Emiten dengan aset skala
kecil dan Emiten dengan aset skala menengah, serta Perusahaan Publik;
3)
tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 untuk LJK berupa BPRKU 3
termasuk BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 3, perusahaan
efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, dan Emiten dengan aset
skala menengah;
4)
tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 untuk LJK berupa BPRKU 1 dan
BPRKU 2 serta BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 1 atau
BPRKU 2, Emiten dengan aset skala kecil, perusahaan efek yang tidak
mengadministrasikan rekening efek nasabah, perusahaan pergadaian, perusahaan
penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah; dan
5)
tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 bagi LJK berupa dana pensiun
dengan total aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(7) Dalam hal LJK sebagaimana dimaksud pada ayat
u)
Laporan
Keberlanjutan wajib disusun dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
v)
Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan disampaikan secara luring
(offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan:
w)
bagi
LJK berupa perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan
modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan
infrastruktur, perusahaan asuransi,
perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi
syariah, dan dana pensiun ditujukan
kepada Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank terkait;
x)
LJK,
Emiten, dan Perusahaan Publik wajib mempublikasikan Laporan Keberlanjutan
y)
Publikasi
Laporan Keberlanjutan wajib dilakukan melalui situs web LJK, Emiten, dan
Perusahaan Publik paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
z)
Bagi
LJK yang belum memiliki situs web, Laporan Keberlanjutan wajib dipublikasikan
melalui media cetak atau media pengumuman lain yang mudah terbaca oleh publik
paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya
aa) LJK yang melanggar dikenakan sanksi
administratif berupa teguran atau peringatan tertulis
Comments
Post a Comment