POJK KEUANGAN BERKELANJUTAN

Implementasi Kebijakan Keuangan Berkelanjutan (POJK.51/POJK.03/2017)


Rujukan :
  1. Surat Email dari Pusat Riset Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Juli 2019, perihal "Kuesioner Survei Faktor-faktor Penentu Keberhasilan Implemtasi Kebijakan Keuangan Berkelanjutan" dan 
  2. Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Berdasarkan rujukan diatas, hal-hal yang diatur dalam POJK ini sebagai berikut:

a)   Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa Keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, social dan lingkungan hidup

b)   Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan adalah produk dan/atau jasa keuangan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan Lingkungan Hidup, serta tata kelola dalam fitur fiturnya

c)  Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan, termasuk strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko

d)  Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan Lingkungan Hidup suatu LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan

e)    Penerapan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada butir (a) dilakukan dengan menggunakan:
1)    prinsip investasi bertanggung jawab;
2)    prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan;
3)    prinsip pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup;
4)    prinsip tata kelola;
5)    prinsip komunikasi yang informatif;
6)    prinsip inklusif;
7)    prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas; dan
8)    prinsip koordinasi dan kolaborasi

f)   Untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan LJK wajib menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
g)    Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disampaikan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan: pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah;

h)   Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris

i)     LJK wajib melaksanakan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan secara efektif.

j)      LJK wajib mengkomunikasikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada . pemegang saham; dan seluruh jenjang organisasi yang ada pada LJK.

k)    Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disusun berdasarkan prioritas masing-masing LJK paling sedikit:
1)    pengembangan Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau penempatan pada instrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan Berkelanjutan;
2)    pengembangan kapasitas intern LJK; atau
3)    penyesuaian organisasi, manajemen risiko, tata kelola, dan/atau standar prosedur operasional (standard operating procedure) LJK yang sesuai dengan prinsip penerapan Keuangan Berkelanjutan.

l)     Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan target waktu penerapan.

m)  LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan Keuangan Berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh Otoritas Jasa Keuangan.

n)   Insentif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
1)    mengikutsertakan LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
2)    penganugerahan Sustainable Finance Award;
3)    dan/atau c. insentif lain

o)    LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menyusun Laporan Keberlanjutan.

p)    Laporan Keberlanjutan disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan

q)    Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun paling lambat sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang berlaku untuk masing-masing LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik

r)     Dalam hal LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik menyampaikan Laporan Keberlanjutan secara terpisah dari laporan tahunan, Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya

s)    Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya

t)     Laporan Keberlanjutan pertama kali wajib disampaikan untuk periode laporan:
1)    tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 untuk LJK berupa BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing;
2)    tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 untuk LJK berupa BUKU 1 dan BUKU 2, perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Emiten - 12 - selain Emiten dengan aset skala kecil dan Emiten dengan aset skala menengah, serta Perusahaan Publik;
3)    tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 untuk LJK berupa BPRKU 3 termasuk BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 3, perusahaan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, dan Emiten dengan aset skala menengah;
4)    tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 untuk LJK berupa BPRKU 1 dan BPRKU 2 serta BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 1 atau BPRKU 2, Emiten dengan aset skala kecil, perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, perusahaan pergadaian, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah; dan
5)    tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 bagi LJK berupa dana pensiun dengan total aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (7) Dalam hal LJK sebagaimana dimaksud pada ayat

u)   Laporan Keberlanjutan wajib disusun dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

v)    Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan disampaikan secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan:

w)   bagi LJK berupa perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, dan dana pensiun ditujukan kepada Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank terkait;

x)    LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib mempublikasikan Laporan Keberlanjutan

y)    Publikasi Laporan Keberlanjutan wajib dilakukan melalui situs web LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

z)    Bagi LJK yang belum memiliki situs web, Laporan Keberlanjutan wajib dipublikasikan melalui media cetak atau media pengumuman lain yang mudah terbaca oleh publik paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya

aa) LJK yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)