ASURANSI KREDIT


Asuransi Kredit adalah Lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiab finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memnuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

Berdasarkan definisi diatas maka Perusahaan Asuransi Umum sebenarnya dapat memperluas Ruang Lingkup Usaha Asuransi sesuai dengan kebutuhan masyarakat salah satunya Asuransi Kredit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi  Kredit atau Suretyship wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. memiliki tingkat solvabilitas, rasio perimbangan antara jumlah investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri sesuai dengan ketentuan kesehatan keuangan dan rasio likuiditas paling rendah sebesar 150%
  2. memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi ahli asuransi kerugian
  3. memiliki tenaga ashli asuransi dengan kualifikasi paling rendah ajun ahli asuransi kerugian yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha asuransi kredit atau suretyship dengan persyaratan memiliki pengalaman sebagai underwriter lini usaha asuransi kredit dan suretyship atau sebagai analis kredit korporasi paling sedikit 3 tahun dan pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang asuransi kredit dan suretyhip
  4. memiliki pegawai yang ditugaskan untuk mengelola lini usaha asuransi kredit atau suretyship
  5. memiliki sistem informasi 
  6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan
 Perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit atau suretyship yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, harus memiliki

Untuk memperoleh persetujuan perluasan ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan asuransi harus memnuhi ketentuan :
  1. Tingkat solvabilitas minimum 
  2. Tidak sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha 
  3. Berdasarkan hasil penilaian risiko yang dilakukan oleh OJK memiliki tingkat risiko rendah atau sedang rendah.
Selain itu emenuhi ketentuan memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah) 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)