SUBSTANSI AMANDEMEN PENGATURAN DALAM SEOJK 6/2017

SUBSTANSI AMANDEMEN PENGATURAN DALAM SEOJK 6/2017
PENGATURAN PEMBERIAN POTONGAN PREMI / KONTRIBUSI UNTUK LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA
Terdapat pengaturan mengenai potongan harga untuk pertanggungan atas polis yang tidak menerapkan pertanggungan secara Nilai Penuh (Full Value) yaitu pemberian potongan tarif Premi atau Kontribusi berdasarkan uang pertanggungan dengan Nilai Penuh (Full Value) sesuai dengan  pertanggunga  risiko dalam satu lokasi atau multilokasi (bagian III angka 8 huruf c).
Untuk pertanggungan atas polis yang tidak menerapkan pertanggungan secara Nilai Penuh (Full Value) dapat diberikan potongan tarif Premi atau Kontribusi berdasarkan uang pertanggungan dengan Nilai Penuh (Full Value) sesuai dengan pertanggungan risiko dalam satu lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a atau pertanggungan dengan risiko dalam multilokasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan memberlakukan tarif Premi atau kontribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Tabel 1.B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SEOJK ini,
Terdapat penegasan bahwa perhitungan nilai uang pertanggungan untuk pertanggungan dengan risiko dalam satu lokasi dan multilokasi tidak termasuk nilai uang pertanggungan untuk risiko gempa bumi (Bagian III angka 8 hruf d)
Perhitungan potonggan tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam angka 8 tidak berlaku untuk risiko gempa bumi
Terdapat penegasan bahwa potongan premi untuk risiko dalam satu lokasi dan multilokasi tidak berlaku untuk risiko gempa bumi (Bagian III angka 9)
Pemberian potongan tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam angka 8 tidak berlaku untuk risiko gempa bumi
PERTANGGUNGAN ASURANSI HARTA BENDA DENGAN PERIODE PERTANGGUNGAN KURANG ATAU LEBIH DARI 12 BULAN
Terapat pengaturan bahwa untuk pertanggunga Asuransi Harta benda dengan periode pertanggungan kurang atau lebih dari dari 12 (dua belas) bulan menerapkan tarif Premi atau Kontribusi paling sedikir secara proportional yang didasarkan kepada tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Tabel 1.A (Bagian III angka 3)
Perusahaan yang memasarkan Asuransi Harta Benda untuk jaminan terhadap risiko FLEXAS dengan periode pertanggungan kurang atau lebih dari 12 (dua belas) bulan menerapka tarif Premi atau Kontribusi paling sedit secara proporsional yang didasarkan kepada tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Tabel 1.A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SEOJK ini.

PERTANGGUNGAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PERIODE PERTANGGUNGAN LEBIH DARI 12 BULAN (MULTIYEARS)
Terdapat pengaturan bahwa penetapan tarif Premi atau Kontribusi untuk pertanggunan dengan periode lebih dari 12 bulan (multiyears) perlu mempertimbangkan penyesuaian uang pertanggungan (Bagian IV angka 3 huruf b)
Perusahaan yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor dengan periode pertanggungan lebih dari 12 (dua bleas) bulan menerapkan tarif Premi atau Konstribusi untk jangka panjang (multiyears) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Tabel IV.A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SEOJK ini pada setiap tahunnya dengan mempertimbangkan penyesuaian uang pertanggungan.
PENGATURAN PEMBERIAN POTONGAN PREMI/KONTRIBUSI UNTUK LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Penghapusan persyaratan polis perpanjangan (renewal) untuk objek pertanggungan yang sama dalam rangka memperoleh potongan tarif premi sebesar 10% untuk asuransi kendaraan bermotor yang berjumlah sekurang-kurangnya 100 unit 
PENGATURAN TERKAIT AKUISISI
Besaran premi yang diterima oleh perusahaan asuransi yaitu sekurang-kurangnya sebesar 85% dari premi yang dikenakan untuk Asuransi Harta benda dan sekurang-kurangnya sebesar 75% untuk Asuransi Kendaraan Bermotor (Bagian IV angka 2)
PENGATURAN UNTUK ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI GEMPA BUMI DENGAN NILAI UANG PERTANGGUNGAN DI ATAS USD 1 MILIAR
Terdapat penegasan ketentuan bahwa tarif Premi atau kontribusi, potongan tarif Premi atau konstribusi, penetapan Risiko Sendiri (Deductible) minimum, dan pemberian biaya akuisisi tidak berlaku untuk pemasaran produk Asuransi Harta Benda  dan Asuransi Gempa Bumi dengan nilai uang pertanggungan di atas USD 1 miliar (bagian VII angka 2)
Dalam hal Perusahaan memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada angka 1, nilai Premi atau kontribusi yang diterima Perusahaan setelah dikurangi dengan biaya akuisisi dimaksud tidak boleh kurang dari :
a. 85% dari tarif Premi atau Kontribusi yang dikenakan oleh Perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan penerapan tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Romawi III angka 10 untuk Asuransi Harta Benda; dan 
b. 75% dari tarif Premi atau Kontribusi yang dikenakan oleh Perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan penerapan tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 11 untuk Asuransi Kendaraan Bermotor.

TARIF PREMI/KONTRIBUSI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
A. TARIF TLO



TARIF PREMI/KONTRIBUSI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
A. TARIFCOMPREHENSIVE




TARIF PREMI/KONTRIBUSI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PERLUASAN TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)
a. UP s.d Rp. 25 juta : 1% dari UP
b. UP > Rp. 25 - Rp. 50 juta : 0.5% dari UP
c. UP > Rp. 50 - Rp. 100 juta : 0.25% dari UP
d. UP > Rp. 100 juta : ditentukan oleh Undewriter perusahaan 

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, truk, dan Bus)
a. UP s.d Rp. 25 juta : 1.50% dari UP
b. UP > Rp. 25 - Rp. 50 juta : 0.75% dari UP
c. UP > Rp. 50 - Rp. 100 juta : 0.375% dari UP
d. UP > Rp. 100 juta : ditentukan oleh Undewriter perusahaan 


Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
a. UP s.d Rp. 25 juta : 0.50% dari UP
b. UP > Rp. 25 - Rp. 50 juta : 0.25% dari UP
c. UP > Rp. 50 - Rp. 100 juta : 0.125% dari UP
d. UP > Rp. 100 juta : ditentukan oleh Undewriter perusahaan 

contoh perhitungan Tarif Perluasan jaminan Risiko untuk TJH terhadap Pihak Ketiga (kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor) (diberlakukan secara progresif)
Untuk UP Rp. 150.juta, underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100 juta sebesar Rp. 0.15%, maka perhitungannya menjadi sbb:
1% x Rp. 25 juta = Rp. 250 ribu
0.5% x Rp. 25 juta = Rp. 125 ribu
0.25% x Rp. 50 juta = Rp. 125 ribu
0.15% x Rp. 50 juta = Rp. 75 ribu
Tarif premi = Rp. 575 ribu
 
 TARIF PREMI/KONTRIBUSI PADA LINI ASURANSI HARTA BENDA

 


   





































 

Comments

  1. mohon infonya pak, saya kurang paham,
    kalau kita menggunakan jasa broker untuk ajukan asuransi PAR-EQ berarti kita hanya bisa dapat diskon 15% maksimal dari harga premi?
    mohon penjelasannya

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebagai praktisi dapat saja jelaskan bahwa dalam prakteknya setiap perusahaan wajib melaksanakan peraturan yang telah dikeluarkan oleh regulasi, namun untuk hal-hal diluar SE OJK, seperti tambahan komisi atau additional fee, perusahaan akan menggunakan anggaran biaya operasional pemasaran yang telah disetujui direksi terkait biasanya 5%-15%

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)