PENTINGNYA STATISTIK DAN TENAGA AKTUARIS DALAM INDUSTRI ASURANSI

LATAR BELAKANG

Industri asuransi di Indonesia saat ini berkembang pesat. Peran asuransi sangat vital dalam upaya memberikan proteksi keuangan atas sektor industri riil atas kejadian kerugian akibat terjadinya risiko yang dijamin dalam polis asuransi.  Hal ini dikarenakan asuransi merupakan alat transfer risiko.  Hal ini memungkinan karena kerugian nasabah asuransi ditanggung oleh nasabah lain yang tidak mengalamai kerugian. Hal tersebut dinyatakan dalam buku “Elements of Insurance” (1987) yaitu ...”A means whereby  the losses of the few are distributed over the many”. Namun demikian angka pertumbuhan sektor industri asuransi ini relatif kecil jika dibandingkan dengan angka Pertumbuhan Domestik Bruto.  Hal ini tercermin dengan angka penetrasi asuransi Indonesia yang kecil selama ini. Dalam 3 tahun terakhir angka penetrasi asuransi Indonesia adalah sekitar kurang dari dua persen saja. Angka yang relatif rendah !

Rendahnya angka penetrasi asuransi ini tak lepas dari daya beli masyarakat terhadap produk asuransi. Bagi anggapan masyarakat umum, produk asuransi bukan kebutuhan primer atau sekunder, melainkan kebutuhan tertier yang cenderung dikategorikan kebutuhan mewah.  Selain faktor ekonomi diatas, sebagian besar masyarakat cenderung belum memahami secara menyeluruh akan pentingnya asuransi dalam kehidupan mereka.  Mereka terjebak dalam paradigma bahwa pembelian produk asuransi merupakan suatu biaya (cost) dan bukan merupakan pelindung (proteksi) ataupun investasi (investment).  Hal yang terpenting dari rendahnya angka penetrasi auransi indonesia adalah cenderung masih rendahnya kepercayaan masyrakat akan asuransi.  Hal ini tak lepas dari ‘dosa’ masa lalu dimana ada segelintir oknum perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim padahal seharusnya perusahaan tersebut membayar klaim sesuai dengan kondisi perjanjian polis asuransi yang ada.  Selain itu, dahulu beberapa kali terjadi peristiwa dimana premi asuransi pelanggan dibawa kabur oleh agen sehingga ketika terjadi klaim maka klaim tersebut tidak dibayar oleh perusahaan asuransi dengan alasan nasabah tidak membayar premi, padahal kenyataannya nasabah sudah membayar premi asuransi namun dibawa kabur oleh oknum agen asuransi yang beretika bisnis rendah. Alhasil, tingkat kepercayaan sebagian besar masyarakat terhadap industri asuransi cenderung masih rendah

Dalam upaya membenahi industri asuransi, pemerintah melalui badan pengawas asuransi, yatu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan berbagai kebijakan, misalnya memperkuat permodalan. pemberlakuan praktek tata kelola perusahaan yang baik, berbagai laporan rutin yang diterapkan, retensi sendiri serta perhitugan kecukupan cadangan premi dan cadangan klaim yang memadai terkait dengan adanya risiko keuangan yang dimiliki perusahaan tersebut. Khusus mengenai kecukupan cadangan-cadangan tersbut, OJK bahkan mengeluarkan peraturan bahwa setiap perusahaan asuransi wajib memiliki pegawai yang merupakan tenaga ahli aktuaris minimal satu orang.  Jika dibandingkan negara Indonesia, negara lain sudah lebih dahulu mendorong tenaga aktuaria untuk aktif turut serta dalam kegiatan operasional perusahaan terutama dalam perhitungan teknis asuransi atau bidang lainnya seperti perhitungan dana pensiun.  Dalam hal ini, tampak nyata besarnya peran tenaga ahli aktuaria dalam industri asuransi. Tulisan ini penulis tujukan untuk meningkatkan peran statistik dan aktuaria untuk merevitalisasi industri asuransi di Indonesia sehingga industri asuransi menjadi lebih baik dan lebih sehat apalagi jika kita mempertimbangkan akan diberlakukannya masyarakat ekonomi Asia. (MEA 2016).

MASALAH PENELITIAN
Seperti yang ditulis diatas, porsi industri asuransi dalam GDP Indonesia amat kecil.  Selain daya beli masyarakat yang rendah juga adanya berbagai faktor lain yang menyebabkan hal tersebut yaitu praktek-praktek kurang profesional oknum asuransi yang dapat memberi cerminan buruk industri asuransi di Indonesia di mata masyarakat sehingga masyarakat bisa kurang percaya terrhadap industri asuransi dan enggan membeli produknya.

Dari hal diatas, pembenahan industri asuransi dilakukan baik oleh pihak perusahaan itu sendiri ataupun dari pihak regulator yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan).  Sejak tahun lalu OJK mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi defisit neraca transaksi berjalan di sektor industri asuransi dengan memperbesar retensi asuransi dalam negeri sehingga memperecil besarnya pembayaran jasa asuransi ke luar negeri.  Selain itu, penerapan tatakelola perusahaan yang baik (good corporate governance) diterapkan dan diawasi OJK untuk sektor industri asuransi maupun perbankan dan institusi keuangan lainnya termasuk dalam hal pengelolaan dana pensiun. Di sektor industri asuransi, salah satunya yaitu dengan menjaga kecukupan biaya serta cadangan teknis yang ditetapkan peraturan.  Dalam perhitungannya, diperlukan data statistik yang banyak, akurat serta memakai metode perhitungan yang terpercaya oleh tenaga ahli yang profesional, dalam hal ini adalah tenaga ahli aktuaria.  Beberapa tahun belakangan ini, pihak OJK menetapkan peraturan akan adanya tenaga ahli aktuaria minimum satu orang di setiap perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa.Dibandingkan negara lainnya, Indonesia agak terlambat memberlakukan penggunaan tenaga ahli aktuaria dalam kegiatan operasional perusahaan asuransi. Hal ini mengakibatkan langkanya tenaga ahli aktuaria. Selain kelangkaan tenaga ahli, terdapat beberapa masalah penelitian yang penulis temukan dalam pernyataan masalah sebagai berikut:
Apakah peran dan manfaat Statistik dan Aktuaria dalam industri asuransi?
Apakah ada kelangkaan  jumlah tenaga ahli aktuaria di Indonesia?
Apakah kualitas tenaga ahli aktuaria di Indonesia sudah cukup memadai?
Bagaimana persiapan tenaga ahli aktuaria di Indonesia dalam menghadapi masyarakat eknonomi Asia dan persaingan global?
Bagaimana meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga ahli aktuaria di Indonesia?

Kesemua pernyataan masalah penelitian akan penulis jawab dalam bab-bab selanjutnya


RUANG LINGKUP
Dalam penelitian ini ruang lingkup penelitian yang penulis batasi yaitu seputar tenaga ahli aktuaria dan statistik di sektor industri asuransi (asuransi umum dan asuransi jiwa).  Dalam penetapan ruang lingkup ini, penulis juga melihat perkembangan serupa di negara lainnya.  Misalnya penggunaan tenaga aktuaria dan statistik di negara lain sudah lama diterapkan di berbagai bidang.  Di Industri sektor asuransi saja, bahkan perusahaan – perusahaan pialang asuransi yang besar seperti AON Benfield, Guy Carpenter atau Jardine memiliki divisi aktuaria untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

METODOLOGI
Dalam melakukan suatu penelitian, dikenal dua jenis metodologi penelitian yaitu metode kuantitatif dan metode kualitatif.  Kedua jenis metode itu memiliki perbedaan yang mendasar. Penulis akan memaparkan beberapa perbedaaanya saja dari kedua jenis metode tersebut. Dalam hal identifikasi masalah, metode kuantitatif lebih menggambarkan hubungan antar variabel, hubungan sebab akibat (causal) dan dan hubungan perbandingan (comparative). Selain itu, permasalahan penelitian dalam metode kuantitatif harus didukung oleh teori yang kuat dan variabel penelitiannya diangkat dari teori.  Sebaliknya, masalah penelitian di metode kualitatif biasanya dirumuskan secara umum dan luas. Setelah masalahnya ditentukan, barulah dilakukan penelusuran bahan bacaan yang terkait dengan topik penelitian, baik itu berupa buku, jurnal ilmiah atau sumber-sumber penelitian lain yang lebih terpercaya dan kredibel.  Selain itu, keterbatasan teori dalam metode kualitatif ini bukan menjadi kendala dalam menentukan masalah penelitian karena metode kualitatif ini amat mengandalkan masukan, informasi dan cerita dari pihak-pihak yang menjadi acuan data.  Juga, dalam metode kualitatif, teori atau tinjuan pustaka kurang berperan dalam perumusan masalah karena teori dalam metode kualitatif tidak memberi arahan utama karena lebih mengandalkan masukan, informasi dan cerita seperti yang dipaparkan dalam penjelasan sebelumnya (Raco : 2010)

    Dari penjelasan diatas, penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metodologi kuantitatif karena penulis melihat adanya kecocokan metode penelitian dengan topik penelitian yang penulis pilih.  Jenis metodologi kuantitatif yang penulis pilih yaitu jenis studi kasus (case study) dengan mengumpulkan beraneka jenis informasi maupun sumber data yang mendukung penelitian ini.  Creswell (2008) menjelaskan metode kualitatif jenis studi kasus merupakan eksplorsi dari sistem-sistem yang terkait atau kasus. Suatu kasus dianggap menarik untuk diteliti karena corak khas kasus tersebut yang memiliki arti bagi pihak lain,   paling tidak bagi peneliti itu sendiri.

PEMBAHASAN PENELITIAN
Dari pembahasan pada bagian-bagian sebelumnya, peneliti akan membahas tentang hal – hal yang dibahas pada bagian selanjutnya.
Seperti yang sering tertulis dalam berbagai literatur, asuransi merupakan suatu alat manajamen risiko yaitu alat transfer risiko.  Vaughan dan Vaughan (2003) mendefiniskan manajemen risiko dalam asuransi sebagai berikut :
“Risk management is a scientific approach to dealing with pure risks by anticipating possible accidental losses and designing and implementing procedure that minimize the occurence of loss or the financial impact of the losses that occur.”

Dari definisi diatas, dapat dikatakan bahwa asuransi bisa diklasifikasikan sebagai salah satu alat manajemen risiko untuk mencegah terjadinya kemungkinan kerugian melalui survei lapangan yang dilakukan pihak asuransi ketika akan menutup pertanggungan suatu risiko dan memberikan hasil survei beserta rekomendasinya ke nasabah asuransi umum.  Walaupun pihak asuransi memberikan rekomendasi manajamen risikonya kepada nasabah, pihak perusahaan asuransi pun harus menerapkan prinsip manajemen risiko untuk dirinya sendiri terutama dari kemungkinan kerugian yang menimpa pihak asuransi baik dari kuantitasnya maupun kualitasnya.   Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dari kemungkinan kebangkrutan, baik upaya internal perusahaan maupun upaya eksternal perusahaan, yang dalam hal ini adalah dari pihak regulator OJK (Otoritas Jasa Keuangan).  Berbagai upaya OJK dilakukan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan misalnya dengan mengharuskan tingkat RBC minimum bagi perusahaan asuransi dan juga menerapkan perhitungan cadangan teknis (cadangan klaim dan cadangan premi) yang profesional melalui tenaga ahli profesional yaitu aktuaria.  Pihak OJK membuat peraturan bahwa perhitungan teknis harus melalui perhitungan aktuaria yanng dilakukan oleh tenaga aktuari dan setiap perusahaan harus memiliki tenaga ahli internal aktuaria. Melihat  hal tersebut, tenaga aktuaria akan menjadi tenaga ahli yang penting dan dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak mengelola keuangan seperti perbankan, asuransi, dana pensiun dan sejenisnya. Di negara yang lebih maju perkembangan industri jasa keuangannya, tentulah peran aktuaria sudah lebih maju dan jumlah tenaga ahli aktuaria banyak.  Sebut saja negara tetangga  Philipina yang memiliki tenaga ahli aktuaria yang jauh lebih banyak dibandingkan Indonesia. Padahal, dari segi jumlah perusahaan asuransi dan lembaga keuangan yang ada di Flipina lebih sedikit dibandingkan di Indoneisa. Jelas ini bisa menjadi ancaman bagi Indonesia ketika program Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) dibuka dan kemungkinan Indonesia belum siap menghadapi persaingan di bidang aktuaria.

Dari penjelasan di atas dan dari permasalahan penelitian yang dibahas dalam bagian sebelumnya,  Indonesia harus segera berbenah melakukan berbagai hal terkait bidang aktuaria dengan tujuan merevitalisasi industri asuransi.  Langkah-langkah strategis yang dimaksud dan menjawab permasalahan penelitian adalah sebagai berikut:

Perlu peningkatan tenaga statsitik dan aktuaria di Indonesia dengan cara:
# Peningkatan pembukaan jurusan aktuaria dan statistik di banyak perguruan tinggi dan swasta namun berstandar inetrnasional.
# Adanya software yang memadai tentang statistik dan aktuaria di Indonesia.
# konsep e-learning di software.
#Adanya software yang memadai tentang statistik dan aktuaria di
Indonesia.
            

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Morf, Morfem, Alomorf, dan Kata

CODE SWITCHING, CODE MIXING, AND INTERFERENCE

Pengenalan Morfem (prinsip-prinsip pengenalan Morfem)