Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri dan SE OJK No. 31/SEOJK. 05/2015 tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan Reasuransi/Retrosesi
Latar Belakang Batasan retensi sendiri dan dukungan reasuransi merupakan hal penting yangbmempengaruhi kesehatan perusahaan asuransi (prudential regulation). Dengan ditetapkannya UU no. 40 tahun 2014 maka diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan seluruh ketentuan pelaksanaan di bidang perasuransian, termasuk peraturan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi. Hal ini juga menjadi amanat pemerintah atau OJK untuk mendorong pejingkatan kapasitas asuransi / reasuransi ddalam negeri yang diharapkan dapatmeningkatkan kemampuan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri untuk mengelola risiko dan meningkatkan tingkat kesehatan. Tujuan Tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi agar dapat menahan risiko yang lebih besar di dalam negeri dan memaksimalkan kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri yang pada gilirannya akan mendorong fungsi underwriting untuk menseleksi dan mengelola risiko secara baik, optional, dan pruden...