SURETY BOND
Surety Bond adalah suatu bentuk penjaminan antara dua pihak yaitu Pihak pertama Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua (Principal) untuk kepentingan Obligee (Pemilik Proyek) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Apabila pihak yang dijamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan kepada Obligee, maka Pihak Surety sebagai penjamian akan menggantikan kedudukan pihak yang dijamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang diberikan Surety. Jadi ada 2 jenis perjanjian Perjanjian Pokok yaitu perjanjian yang dibuat antara Obligee (pemilik Proyek) dengan Principal (Pemberi Jasa) Perjanjian Tambahan yaitu perjanjian yang dibuat antara Princpal (Pemberi Jasa) dengan Pemberi Jaminan (Surety Company) tentang pemberian jaminan terhadap kemungkinan kegagalan Principal...