CHAPTER 1 PRINCIPLES OF UNDERWRITING Underwriting is the process of : assessing and classifying the degree of the risk represented by a proposed insured or group with respect to a specific product, and making a decision concerning the acceptance of the risk The people and entities involves in the creation and operation of an insurance policy. The term producer to refer to any persons or entity that: sells insurance, including agents, brokers, financial advisors, and banks is involved in insurance sales made through direct marketing or the Internet The terms underwriter refers to an insurance company home office or regional office employee who performs the risk assessment and selection process. The applicant is the person or entity who submits an application for the individual insurance and seeks to purchase the insurance cover. The Insured ( Assured ) is the person whose life or health is covered by an individual insurance policy. During in underwr...
Morf adalah wujud konkret suatu Morfem. Pengertian Morf tersebut lebih menunjuk pada ciri bentuk atau struktur fonemis suatu Morfem, tanpa memandang apakah Morf itu memiliki arti yang sama atau berbeda dengan Morf Morf lain. Contoh: Mengebom = /menge-/ dan /bom/ Mendongkrak = /men-/ dan /dongkrak/ Membubut = /mem-/ dan /bubut/ Menjala = /men-/ dan /jala/ Menggantung = /meng-/ dan /gantung/ Beberapa pengertian Morfem : Morfem berupa satuan lingual atau bentuk linguistik terkecil Morfem tidak bisa dibagi lagi menjadi bentuk bermakna yang lebih kecil Morfem merupakan satuan lingual bermakna Morfem merupakan satuan lingual yang tidak memiliki persamaan bunyi-arti walaupun sebagian atau dengan bentuk lain mana pun. Pengertian 1,2, dan 3 mengisyaratkan bahwa Morfem tidak mungkin memiliki unsur yang berupa Morfem. Jika suatu Morfem dibagi lagi atas satuan yang lebih kecil akan menjadi satuan satuan tak bermakna, yaitu suku kata atau fonem. Contoh: melempari terdiri atas 3 Mo...
SASARAN : Menguji pengetahuan dan kemampuan peserta mengenai ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang asuransi dan hukum Indonesia pada umumnya. LINGKUP STUDY: (Peserta ujian harus) Mengetahui tata hukum Indonesia, khususnya mengenai sumber hukum formal dan material serta subyek hukum di Indonesia, perbedaan dasar antara hukum privat dan hukum publik: Pengertian dan penggolongan tata hukum Indonesia, sumber hukum formal dan material: Hierarki perundang-undangan Indonesia Pengertian, sifat dan perbedaan hukum memaksa dan hukum pelengkap/mengatur Pengertian subjek hukum dan jenis-jenisnya serta kemampuan dan tanggung jawabnya Pengertian hukum publik dan hukum privat serta perbedaan-pernedaannya. Memahami dasar-dasar hukum perdata serta hukum pembuktian, yaitu hukum perikatan, hukum perjanjian, syarat sahnya suatu perjajian, batal dan pembatalan suatu perjanjian, privity of contract (azas kepribadian) dan kadaluarsa. Pengertian hukum perdata dalam arti luas maupun sempit...
Comments
Post a Comment